Pengertian Pelayanan
Publik
Kata
publik diambil dari bahasa inggris, yaitu PUBLIC
Publik
adalah sekelompok kecil atau sekelompok besar yang terdiri dari orang-orang
banyak maupun sedikit yang memiliki tingkat perhatian yang cukup tinggi
terhadap suatu hal yang sama.
Pelayanan
publik diartikan sebagai suatu kewajiban yang diberikan oleh
konstitusi kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara atau
penduduk atas suatu pelayanan, Intinya,
penyediaan pelayanan publik adalah sesuatu
yang tidak berwujud, tetapi dapat memudahkan publik dalam
menyelesaikan sebuah urusan baik administrasi ataupun pelayanan barang dan jasa.
Adapun Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003,
mendefinisikan pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
keutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Klasifikasi Pelayanan Publik
1. Pelayanan
kebutuhan dasar
Pelayanan kebutuhan
dasar yang harus diberikan oleh pemerintah meliputi : kesehatan, pendidikan
dasar dan bahan kebutuhan pokok masyarakat
· Kesehatan
Tingkat kesehatan
masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat,
karena tingkat kesehatan memiliki keterkaitan yang erat dengan tingkat
kemiskinan. Sementara itu, tingkat kemiskinan akan berkaitan dengan tingkat
kesejahteraan. Apabila tingkat kesejahteraan masyarakat yang rendah akan
menyebabkan tingkat produktivitasnya rendah. Tingkat produktivitasnya yang
rendah lebih menyebabkan pendapatannya rendah. Pendapatan yang rendah
menyebabkan terjadinya kemiskinan, kemiskinan ini selanjutnya menyebabkan
seseorang tidak dapat menjangkau pendidikan yang berkualitas serta membayar
biaya pemeliharaan dan perawatan kesehatan.
· Pendidikan
dasar
Pendidikan merupakan
suatu bentuk investasi sumber daya manusia. Masa depan suatu bangsa akan
sangat ditentukan oleh seberapa besar perhatian pemerintah terhadap pendidikan
masyarakatnya.
· Bahan
kebutuhan pokok
Bahan kebutuhan pokok
masyarakat misalnya beras, minyak goreng, gas, gula pasir, daging, garam dan
lain-lain. Dalam hal penyelenggaraan oleh pemerintah terhadap kebutuhan pokok,
pemerintah perlu menjamin stabilitas harga kebtuhan pokok masyarakat dan menjaga
ketersediannya di pasar maupun di gudang dalam bentuk cadangan atau persediaan.
2.
Pelayanan
umum
Sebagai instansi
penyedia pelayanan publik juga harus memberikan pelayanan umum kepada
masyarakatnya. Berikut adalah pelayanan umum yang harus diberikan pemerintah
kepada masyarakat.
· Pelayanan administratif
Pelayanan berupa
penyediaan berbagai bentuk dokumen yang dibutuhkan oleh publik atau masyarakat. Seperti pembuatan KTP,
Sertifikat Tanah, Akta Kelahiran BPKB, STNK, Paspor dll
· Pelayanan
barang
Pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk/ jenis barang yang menjadi kebutuhan publik,
misalnya jaringan telepon, penyedia tenaga listrik, penyediaan air bersih dll
· Pelayanan
jasa
pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan publik misalnya Pendidikan,
kesehatan, transportasi, jasa pos, drainase, jalan dan Pelayanan Jasa trotoar,
penanggulangan bencana dll
· Pelayanan
regulatif
Ø Pelayanan
Pemerintahan (KTP, SIM, Pajak, perizinan, keimigrasian)
Ø Pelayanan
Pembangunan (Penyediaan jalan, jembatan, pelabuhan)
Ø Pelayanan
Utilitas (Penyediaan listrik, air, transportasi)
Ø Pelayanan
Sandang (Penyediaan beras, gula, minyak, tekstil, perumahan murah)
Ø Pelayanan
Kemasyarakatan (Kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, penjara, rumah yatim
piatu dll)
Asas
Pelayanan PublikDalam memberian suatu
pelayanan, instasi diharapkan mampu meperhatikan asas pelayanan publik, menurut
Keputusan Menpan 63/2006 adalah sebagai berikut :·
Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses semua pihak,
mudah dimengerti
·
Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan
·
Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi serta
penerima pelayanan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan
·
Partisipasi
Mendorong peran masyarakat dalam memberikan aspiras
·
Kesamaan hak
Tidak diskriminatif, tidak membedakan suku, ras,
agama, golongan, gender, status ekonomi
·
Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima
pelayanan harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak
Prinsip Pelayanan Publik1.
Kesederhanaan Prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan
secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit
belit, mudah dipahami dan
mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang menerima pelayanan.
2.
Kejelasan
Unit kerja atau pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan
penyelesaian keluhan atau
persoalan dan sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik; rincian
biaya
pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
3.
Kepastian
waktu
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan
dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
4.
Akurasi
Produk
pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah.
5.
Keamanan
Proses
dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
6.
Tanggung
jawab
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan
dan penyelesaian keluhan atau persoalan
dalam pelaksanaan pelayanan publik.
7.
Kelengkapan
sarana dan prasarana
Tersedianya
sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk
penyediaan
sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.
8.
Kemudahan
akses
Tempat
dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat
9.
Kedisiplinan
Pemberi
pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan
pelayanan
dengan ikhlas.
10. Kenyamanan
Disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah
dan sehat serta
dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan seperti parkir,
toilet, tempat ibadah dll
Standar Pelayanan Publik
Penyelenggaraan
pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai
jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Menurut Keputusan MENPAN
No.63 tahun 2003
standar pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi hal-hal
sebagai berikut:
1. Prosedur
pelayanan. Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima
pelayanan termasuk pengadaan.
2. Waktu
penyelesaian. Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan
permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.
3. Biaya pelayanan.
Biaya atau tarif pelayanan termasuk rinciannya yang dititipkan dalam proses
pemberian pelayanan.
4. Produk
Pelayanan. Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan.
5. Sarana dan
prasarana. Penyedia sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh
penyelenggara pelayanan publik.
Kompetensi petugas
pemberi pelayanan. Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan
tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang
dibutuhkan
Komentar
Posting Komentar