Pengawasan pelayanan publik



Konsep Dasar Pengawasan
Salah satu fungsi manajemen adalah pengawasan. Pengawasan sangat penting karena tanpa ada pengawasan, pencapaian tujuan organisasi tidak akan tercapai dengan baik. Ini terutama berlaku dalam bidang pelayanan publik.
Adapun menurut George R. Tery mengartikan pengawasan sebagai mendeterminasi semua kegiatan yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Pengawasan adalah proses melacak seluruh operasi organisasi untuk mengetahui apakah semuanya sesuai dengan perencanaan dan apakah tindakan korektif perlu dilakukan.

Maksud dan konser dasar pengawasan
1.      Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancer atau tidak
2.  Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang/timbul kesalahan baru
3.      Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program yang direncanakan atau tidak

Bentuk pelaksanaan pengawasan
1.  Langsung, merupakan jenis pengawasan yang dilakukan secara langsung oleh atasan kepada bawahan saat kegiatan dilakukan.
Tidak langsung, merupakan pengawasan yang dilakukan tanpa mendatangi lapangan, dan kegiatannya diawasi dari jarak jauh oleh pengawas
2.  Preventif, adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan, yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu yang bersifat rencana.
Represif, merupakan pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan atau kegiatan dilaksanakan.
3.      Internal, merupakan pengawasan yang dilakukan dari dalam organisasi yang bersangkutan
Eksternal, yaitu pengawasan yang menjadi subyek pengawas adalah pihak luar dari organisasi obyek yang diawasi

Proses dan tahapan pengawasan

Pendahuluan (Preliminary Control) →Pengawasan pada saat jam kerja berlangsung (Interim Control) → Pengawasan feed back (Feed Back Control atau Post Control)

Pengawasan Pelayanan Publik

Pengawasan adalah proses pengukuran dan pengambilan tindakan untuk memastikan bahwa hasil sesuai dengan harapan dan bahwa segala sesuatu berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Peranan pengawasan pelayanan publik

·         Memastikan bahwa segala sesuatu berjalan sesuai dengan mandat, visi, misi, tujuan, dan target

·         Mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja setiap instansi yang menjadi parameter penilaian

·         Memastikan sistem penggunaan dana pembangunan sesuai dengan etika dan aturan hukum

·        Memberikan informasi tentang dampak dari program atau intervensi yang perlu dilakukan

UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. UU tersebut mengatur pengawas internal dan eksternal untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Bentuk respons penyelenggara terhadap pengawas

·   Salah satu tanggung jawab penyelenggara adalah menyediakan sarana untuk pengaduan serta menunjuk pelaksana yang mampu menangani pengaduan. diumumkan kepada masyarakat umum.

·  Penyelenggara bertanggung jawab untuk menangani pengaduan dari penerima pelayanan, rekomendasi dari Ombudsman, DPR, dan DPRD dalam jangka waktu tertentu.

Tahapan pengaduan

1.      Penyelenggara Menyediakan Sarana Pengaduan
2.      Pengadu Melaporkan Secara Tertulis
3.      Penyelenggara Menanggapi Pengaduan

Penyelenggara Pengawasan menanggapi pengaduan dalam waktu 14 hari kerja. Jika aduan tidak lengkap, pengadu harus menyelesaikannya dalam 30 hari terhitung sejak tanggapan diterima, jika tidak aduan dianggap dicabut.

Ombudsman sebagai Pengawas Pelayanan Publik

Ombudsman bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta oleh Badan Usaha Milik Negara dan badan swasta atau perseorangan yang diberi wewenang untuk menyediakan layanan publik tertentu.

Ombudsman sebagai sebuah institusi pengawas eksternal independen yang diberi kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan public
Ini dimulai dengan pembentukan Komisi Ombudsman Nasional (KON) oleh Keputusan Presiden No.44 Tahun 2000 selama pemerintahan Abdurrahman Wahid. Ombudsman kemudian disahkan oleh UU No.37 Tahun 2008.

Landasan Terbentuknya Ombudsman

·         KKN

·         Kurang optimalnya fungsi pengawasan

·         Mewujudkan Good Governance

Komentar