Konsep Dasar Pengawasan
Salah satu fungsi manajemen adalah pengawasan. Pengawasan
sangat penting karena tanpa ada pengawasan, pencapaian tujuan organisasi tidak
akan tercapai dengan baik. Ini terutama berlaku dalam bidang pelayanan publik.
Adapun menurut George R. Tery
mengartikan pengawasan sebagai mendeterminasi semua kegiatan yang telah
dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu,
menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Pengawasan adalah proses
melacak seluruh operasi organisasi untuk mengetahui apakah semuanya sesuai
dengan perencanaan dan apakah tindakan korektif perlu dilakukan.
Maksud dan konser dasar pengawasan
1.
Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancer atau tidak
2. Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang
dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang/timbul
kesalahan baru
3.
Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan
program yang direncanakan
atau tidak
Bentuk pelaksanaan pengawasan
1. Langsung,
merupakan
jenis pengawasan yang dilakukan secara langsung oleh atasan kepada bawahan saat
kegiatan dilakukan.
Tidak langsung, merupakan
pengawasan yang dilakukan tanpa mendatangi lapangan, dan kegiatannya diawasi
dari jarak jauh oleh pengawas
2. Preventif, adalah pengawasan yang
dilakukan sebelum pelaksanaan, yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu
yang bersifat rencana.
Represif, merupakan
pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan atau kegiatan dilaksanakan.
3.
Internal,
merupakan
pengawasan yang dilakukan dari dalam organisasi yang bersangkutan
Eksternal, yaitu pengawasan yang
menjadi subyek pengawas adalah pihak luar dari organisasi obyek yang diawasi
Proses dan tahapan pengawasan
Pendahuluan
(Preliminary Control) →Pengawasan pada saat
jam kerja berlangsung (Interim Control) → Pengawasan feed back (Feed Back Control atau
Post Control)
Pengawasan Pelayanan Publik
Pengawasan adalah proses pengukuran dan pengambilan
tindakan untuk memastikan bahwa hasil sesuai dengan harapan dan bahwa segala
sesuatu berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Peranan pengawasan pelayanan publik
·
Memastikan bahwa segala sesuatu berjalan
sesuai dengan mandat, visi, misi, tujuan, dan target
·
Mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja
setiap instansi yang menjadi parameter penilaian
·
Memastikan sistem penggunaan dana
pembangunan sesuai dengan etika dan aturan hukum
·
Memberikan informasi tentang dampak dari
program atau intervensi yang perlu dilakukan
UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik adalah salah
satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. UU tersebut mengatur
pengawas internal dan eksternal untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik.
Bentuk
respons penyelenggara terhadap pengawas
· Salah
satu tanggung jawab penyelenggara adalah menyediakan sarana untuk pengaduan
serta menunjuk pelaksana yang mampu menangani pengaduan. diumumkan kepada
masyarakat umum.
· Penyelenggara
bertanggung jawab untuk menangani pengaduan dari penerima pelayanan,
rekomendasi dari Ombudsman, DPR, dan DPRD dalam jangka waktu tertentu.
Tahapan pengaduan
1.
Penyelenggara Menyediakan Sarana Pengaduan
2.
Pengadu Melaporkan Secara Tertulis
3.
Penyelenggara Menanggapi Pengaduan
Penyelenggara Pengawasan menanggapi pengaduan dalam waktu
14 hari kerja. Jika aduan tidak lengkap, pengadu harus menyelesaikannya dalam
30 hari terhitung sejak tanggapan diterima, jika tidak aduan dianggap dicabut.
Ombudsman sebagai Pengawas Pelayanan Publik
Ombudsman bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik oleh pemerintah negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta
oleh Badan Usaha Milik Negara dan badan swasta atau perseorangan yang diberi
wewenang untuk menyediakan layanan publik tertentu.
Ombudsman
sebagai sebuah institusi pengawas eksternal independen yang diberi kewenangan
dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan public
Ini dimulai dengan pembentukan Komisi Ombudsman Nasional
(KON) oleh Keputusan Presiden No.44 Tahun 2000 selama pemerintahan Abdurrahman
Wahid. Ombudsman kemudian disahkan oleh UU No.37 Tahun 2008.
Landasan
Terbentuknya Ombudsman
·
KKN
·
Kurang optimalnya fungsi pengawasan
·
Mewujudkan Good Governance
Komentar
Posting Komentar